BAB VII
PERKEMAHAN
A.
UMUM
Dalam rangka pelaksanaan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015, diperlukan adanya suatu petunjuk teknis bidang perkemahan yang disusun
dengan teliti, lengkap dan mudah dipahami.
Suksesnya Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 tidak terlepas dari peran masing-masing bidang yang berkoordinasi dengan
baik antara sesama dan juga dengan peserta Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015. Pelaksanaan tugas dan fungsi bidang perkemahan akan berjalan dengan
baik, apabila tercipta satu koordinasi dan kooperasi yang harmonis antara
peserta dengan bidang-bidang panitia Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun
2015, antara lain bidang aparat perkemahan, bidang kegiatan, bidang sarana
penunjang, dan bidang hubungan masyarakat serta bidang administrasi dan
keuangan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015.
1.
Maksud
Petunjuk teknis bidang perkemahan ini dimaksudkan sebagai pedoman
kerja, sarana koordinasi dan kooperasi bidang perkemahan dengan bidang-bidang
lain dalam Sangga Kerja dan peserta Perkemahan
Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015.
2.
Tujuan
Petunjuk
teknis bidang perkemahan dibuat dengan tujuan sebagai pedoman pelaksanaan
kehidupan perkemahan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 sehari-hari,
serta keterkaitannya dengan pergerakan peserta dan tata kehidupanPerkemahan
Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 sehari-hari.
3.
Tugas Pokok
Bidang perkemahan mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan,
melaksanakan dan mengawasi segala aktifitas kegiatan dan pergerakan yang
berhubungan dengan kehidupan perkemahan.
4.
Fungsi
Untuk
dapat melaksanakan tugas pokok tersebut bidang perkemahan berfungsi sebagai
pendukung kegiatan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 untuk mengatur
pelaksanaan kehidupan perkemahan sehari-hari yang meliputi:
a.
Membentuk
pemerintahan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 serta menyusun tugas
dan tanggungjawab aparat perkemahan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun
2015.
b. Menyusun tata
tertib (aturan adat) perkemahan
Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 secara sistematis.
c.
Mengatur
dan mengontrol kehidupan perkemahan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun
2015 sehari-hari sesuai dengan tata tertib.
d.
Mengkoordinir
pelaksanaan pergerakan kegiatan sehari-hari peserta Perkemahan Wirakarya
Nasional VIII Tahun 2015.
e.
Menyiapkan
perangkat personel untuk memberikan pelayanan kepada para peserta maupun Sangga Kerja serta panitia penyelenggara.
B. URAIAN TUGAS,
FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
Secara
keseluruhan, Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 dipimpin oleh
seorang Ketua Sangga Kerja yang memiliki tugas, wewenang dan tanggungjawab
sebagai berikut :
a.
Menentukan
pokok-pokok kebijakan pelaksanaan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun
2015.
b.
Memimpin
dan mengatur pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Sangga Kerja Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun
2015.
c.
Memimpin
dan mengendalikan persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian Perkemahan Wirakarya
Nasional VIII Tahun 2015.
d.
Bertanggungjawab
atas keberhasilan pelaksanaan kegiatan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun
2015 kepada Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Ketua Dewan Kerja
Nasional.
Dalam
pengelolaan pemerintahan, aparat perkemahan terdiri dari:
- Bupati
Perkemahan
a.
Membantu
Ketua Sangga Kerja Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun
2015 guna mengatur dan memimpin pelaksanaan perkemahan Perkemahan Wirakarya
Nasional VIII Tahun 2015.
b.
Memimpin
dan mengatur kelancaran kegiatan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015
di wilayah kerjanya.
c.
Membantu
menertibkan pelaksanaan pelayanan dukungan administrasi, logistik, konsumsi,
kesehatan dan lain-lain bagi seluruh peserta Perkemahan Wirakarya Nasional VIII
Tahun 2015 di wilayah kerjanya.
d.
Memimpin
dan memberikan saran demi kelancaran tugas-tugas keamanan, ketertiban,
transportasi, komunikasi, informasi, penerangan, kebersihan lingkungan dan
lain-lain.
e.
Menyelenggarakan
rapat-rapat koordinasi antara aparat perkemahan.
f.
Mengatur,
memimpin dan mengarahkan tugas-tugas kepada aparat perkemahan di wilayah
kerjanya.
g.
Bertanggungjawab
atas seluruh pelaksanaan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015.
h.
Mengambil
kebijaksanaan atas hal-hal yang terjadi di wilayah kerjanya dengan berpegang
pada aturan yang ada demi kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan
Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015.
- Sekretaris
Bupati Perkemahan
a.
Membantu
Bupati Perkemahan khususnya di dalam penyelenggaraan administrasi perkemahan.
b.
Bertindak
sebagai kepala kantor Bupati Perkemahan dan melaksanakan koordinasi dan
pengawasan kepada jajaran aparat perkemahan di wilayahnya.
c.
Bertanggungjawab
kepada Ketua Sangga Kerja melalui Bupati Perkemahan.
- Staf Bupati
Perkemahan
a.
Membantu
Bupati Perkemahan dalam pelaksanaan tugas-tugas harian khususnya hal-hal yang berkenaan
dengan administrasi perkemahan tingkat kabupaten.
b.
Mempersiapkan
dan mengagendakan kegiatan Bupati Perkemahan dan Sekretaris Bupati Perkemahan
terutama kegiatan-kegiatan di tingkat kabupaten.
c.
Mempersiapkan
bahan-bahan rapat koordinasi Bupati Perkemahan dan Sekretaris Bupati Perkemahan
dengan seluruh unsur Sangga Kerja yang terkait.
d.
Bertanggungjawab
kepada Bupati Perkemahan melalui Sekretaris Bupati Perkemahan.
- Dewan Adat
Agung
Membantu Bupati
Perkemahan, khususnya bertanggungjawab atas pelaksanaan ketentuan adat
perkemahan dan keamanan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 sekaligus
bertindak selaku penghubung antara Sangga Kerja dengan kontingen daerahnya.
- Camat
Perkemahan
a.
Membantu
Bupati Perkemahan dalam memimpin dan mengatur tata kehidupan perkemahan tingkat
kecamatan dengan dibantu oleh seluruh aparat perkemahan di tingkat kecamatan.
b.
Mengatur,
memimpin, dan mengendalikan pengerahan warga perkemahan.
c.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan kegiatan operasional di tingkat kecamatan.
d.
Dalam
melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris dan staf kecamatan.
e.
Bertanggungjawab
kepada Bupati Perkemahan.
- Sekretaris Camat Perkemahan
a.
Membantu
Camat perkemahan dalam pengelolaan administrasi perkemahan di tingkat
kecamatan.
b.
Bertindak
selaku Kepala Sekretariat Kecamatan serta komunikator dan motor penggerak
kegiatan perkemahan di tingkat Kecamatan.
c.
Bertanggungjawab
kepada Bupati Perkemahan melalui Camat Perkemahan.
- Staf
Kecamatan
a.
Membantu
Camat dan Sekretaris Camat Perkemahan dalam seluruh proses pengelolaan kegiatan
yang berlangsung di tingkat kecamatan.
b.
Menyelenggarakan
administrasi kecamatan dan mengatur pelaksanaan serta informasi kegiatan warga
perkemahan tingkat kecamatan di bawah pimpinan Sekretaris Camat selaku Kepala
Sekretariat Kecamatan.
c.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan kegiatan operasional di tingkat kecamatan.
d.
Mengkoordinasikan
pemenuhan perbekalan, kegiatan, dan pelayanan warga perkemahan.
e.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan keamanan dan ketertiban.
f.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan kebersihan lingkungan.
g.
Bertanggungjawab
kepada Camat Perkemahan.
- Lurah Perkemahan
a.
Membantu
Camat Perkemahan dalam memimpin dan mengatur tata kehidupan perkemahan tingkat
Kelurahan dengan dibantu oleh seluruh aparat perkemahan di tingkat Kelurahan.
b.
Mengatur,
memimpin dan mengendalikan pengerahan warga perkemahan perhari.
c.
Mengkoordinasikan
dan mengakomodir setiap pergerakan kegiatan peserta Perkemahan Wirakarya
Nasional VIII Tahun 2015, dengan melakukan pendataan serta absensi peserta yang
akan mengikuti kegiatan perhari yang selanjutnya diserahkan kepada bidang
terkait.
d.
Mengontrol
dan berkoordinasi dengan Kepala RW dalam hal
pergerakan dan kegiatan operasional peserta Perkemahan Wirakarya Nasional VIII
Tahun 2015 sehari-hari.
e.
Dalam
melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris dan staf Kelurahan.
f.
Bertanggungjawab
kepada Camat Perkemahan.
- Sekretaris
Lurah Perkemahan
a.
Membantu
Lurah perkemahan dalam pengelolaan
administrasi perkemahan di tingkat Kelurahan.
b.
Bertindak
selaku Kepala Sekretariat Kelurahan serta komunikator dan motor penggerak kegiatan
perkemahan di tingkat Kelurahan.
c.
Mengatur,
mengendalikan dan memimpin pendataan serta absensi peserta Perkemahan Wirakarya
Nasional VIII Tahun 2015 yang akan mengikuti kegiatan perhari yang selanjutnya
akan diserahkan kepada bidang terkait.
d.
Bertanggungjawab
kepada Camat Perkemahan melalui Lurah Perkemahan.
- Staf Kelurahan
a.
Membantu
Lurah dan Sekretaris Lurah dalam seluruh proses pengelolaan kegiatan yang
berlangsung di tingkat kelurahan.
b.
Menyelenggarakan
administrasi kelurahan dan mengatur pelaksanaan serta informasi kegiatan warga
perkemahan tingkat kelurahan di bawah pimpinan Sekretaris selaku Kepala
Sekretariat Kelurahan.
c.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan kegiatan operasional.
d.
Mengkoordinasikan
pemenuhan logistik dan pelayanan warga perkemahan
e.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan keamanan dan ketertiban kelurahan
f.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan kebersihan lingkungan kelurahan
g.
Bertanggungjawab
kepada Kepala Kelurahan Perkemahan.
11.
Ketua RW
a.
Membantu Lurah Perkemahan
dalam memimpin dan mengatur tata kehidupan perkemahan tingkat RW dengan dibantu
oleh seluruh aparat perkemahan di tingkat RW.
b.
Bertanggungjawab kepada Camat Perkemahan melalui Lurah Perkemahan.
C. Pengaturan
Perkemahan
Warga
perkemahan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 diibaratkan penduduk
sebuah Kabupaten, yang seluruh pola kehidupannya disesuaikan dengan aspirasi
para warganya. Dikelola oleh seorang Bupati Perkemahan dibantu oleh para aparat
pemerintahan dan Dewan Adat serta berkoordinasi dengan Sangga Kerja.
1.
Penempatan Warga Perkemahan
a.
Kabupaten
Warga
perkemahan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 ditempatkan dalam
suatu wilayah kabupaten yang dinamakan “Kabupaten Bhinneka Tunggal Ika”.
b.
Kecamatan
Wilayah
Kecamatan merupakan pembagian tempat bermukim warga perkemahan putera dan puteri.
Pemukiman warga perkemahan putra dinamakan “Kecamatan Mbojo”. Pemukiman
warga perkemahan putri dinamakan “Kecamatan Samawa”.
c.
Kelurahan
Wilayah
Kelurahan dalam masing-masing kecamatan terdiri atas lima
kelurahan. Kecamatan Mbojo dibagi menjadi 5 (lima) kelurahan terdiri atas :
1.
Kelurahan I : Desa Rasana’e
2.
Kelurahan
II : Desa Sanggar
3.
Kelurahan
III : Desa Tambora
4.
Kelurahan
IV : Desa Menta
5.
Kelurahan
V : Desa Wera
Kecamatan Samawa
dibagi menjadi 5 (lima) kelurahan terdiri atas :
1.
Kelurahan
I : Desa Gapit
2.
Kelurahan
II : Desa Jereweh
3.
Kelurahan III : Desa Penyaring
4.
Kelurahan IV : Desa Taliwang
5.
Kelurahan V : Desa Moyo
d. Rukun Warga
Masing-masing Kelurahan membawahi 3 RW. Tiap RW bertugas mengkoordinasikan 10 Umpi Putra/Putri
e.
Umpi
Umpi
adalah gabungan peserta Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 yang
terdiri dari 8 orang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terpisah putera dan
puteri utusan Kwarda.
2. Aparat
Perkemahan
a.
Tingkat Kabupaten
Kabupaten
Bhinneka Tunggal Ika dipimpin oleh seorang Bupati Perkemahan yang merupakan
anggota Dewan Kerja Nasional dan Sekretaris Bupati Perkemahan dan dibantu oleh
beberapa orang staf Kabupaten.
b.
Tingkat Kecamatan
Kecamatan
dipimpin oleh seorang Camat yang disebut Camat Perkemahan dan Sekretaris
Kecamatan yang merupakan anggota Dewan Kerja Daerah dan dibantu oleh Staf
Kecamatan.
c.
Tingkat Kelurahan
Kelurahan
dipimpin oleh seorang Kepala Kelurahan yang disebut Lurah dan seorang
Sekretaris Kelurahan dibantu oleh staf kelurahan.
d.
Tingkat RW
Rukun Warga atau
disingkat RW dipimpin oleh seorang Ketua RW yang merupakan anggota Dewan Kerja
Daerah atau Dewan Kerja Cabang. Masing-masing RW mengkoordinasikan beberapa Umpi
3. Perangkat dan
Pelaksanaan Adat Perkemahan
a.
Umum
1.
Perkemahan
Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 adalah pertemuan besar bagi Anggota Satuan Karya Pramuka seluruh
Indonesia guna untuk mendarmabaktikan segala bentuk kemampuan dan keterampilan
yang dimiliki oleh anggota Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, yang
norma-norma pelaksanaannya dikembangkan atas dasar ketentuan moral dan janji Pramuka.
2.
Berdasarkan
keragaman latar belakang budaya, disusunlah norma-norma yang menjiwai tata
aturan pergaulan sehari-hari dan aturan lain yang diperlukan dalam
penyelenggaraan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015.
3.
Aturan
ini bersifat mengikat dan wajib dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap
warga perkemahan. Aturan ini dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis.
4.
Dari
fungsi di atas maka ketentuan tersebut akan diundangkan sebagai Tata Adat
Perkemahan yang keberadaannya ditangani oleh Dewan Adat yang bersifat kolegial
yang para anggotanya disebut Pemangku Adat.
b.
Perangkat dan Pelaksanaan Adat Perkemahan
1. Dewan Adat
a) Dewan Adat
adalah tempat berkumpulnya Pemangku Adat selaku penyelenggara dan pengawas
pelaksanaan ketentuan adat perkemahan.
b) Dewan Adat
bertanggungjawab atas kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Perkemahan
Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 secara umum serta menyelesaikan masalah
kehormatan perorangan/kontingen peserta yang tidak dapat diselesaikan oleh
seksi keamanan.
c) Dewan Adat
memiliki tugas dan wewenang memutuskan sanksi dari berbagai jenis pelanggaran
yang dilakukan oleh warga perkemahan selama mengikuti Perkemahan Wirakarya
Nasional VIII Tahun 2015.
d) Dewan Adat
beranggotakan para Pemangku Adat yang berasal dari unsur Dewan Kerja Nasional,
dan unsur Dewan Kerja Daerah seluruh Indonesia yang bertugas sebagai Pimpinan
Kontingen Daerah.
e) Dalam
melaksanakan tugasnya Dewan Adat dibantu oleh unsur petugas keamanan dan unsur
aparat pemerintahan.
2.
Pemangku
Adat adalah personal pelaksana pengawas ketentuan/tata adat perkemahan, terdiri
atas anggota Dewan Kerja Nasional, anggota Dewan Kerja Daerah, pimpinan
kontingen daerah, dan Pimpinan Sangga Kerja Perkemahan Wirakarya Nasional VIII
Tahun 2015.
3.
Penyelesaian
suatu masalah diselesaikan dalam sidang Dewan Adat di tingkat Kelurahan yang
dilaksanakan secara terbatas dan hanya dihadiri oleh Pemangku Adat dan warga
perkemahan yang tersangkut.
4.
Dewan
Adat Tinggi melaksanakan tugas pengawasan di tingkat kecamatan dan melaksanakan
sidang adat bila Dewan Adat tidak dapat menyelesaikan permasalahan di tingkat
kelurahan
5.
Dewan
Adat Agung di tingkat kabupaten dipimpin oleh salah satu Pimpinan Dewan Kerja
Nasional, melaksanakan sidangnya bila permasalahan yang timbul menyangkut hajat
hidup warga perkemahan secara umum atau menyelesaikan permasalahan pelik yang
tidak dapat diselesaikan oleh Dewan Adat Tinggi.
6.
Permasalahan
Adat Perkemahan pada Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015
dikelompokkan menjadi 3 (tiga) jenis permasalahan, yaitu :
a)
Permasalahan
warga perkemahan (peserta dengan peserta, peserta dengan aparat perkemahan/ Sangga Kerja).
b)
Permasalahan
penduduk dengan aparat perkemahan/Sangga Kerja
c)
Permasalahan
peserta dengan penduduk.
7.
Penyelesaian
permasalahan/perkara adat perkemahan dilakukan secara bertahap, yaitu:
penyelesaian dilakukan di tingkat RW, apabila ditingkat RW tidak dapat
diselesaikan maka penyelesaiannya dibawa ke tingkat Kelurahan, kemudian pada
tingkat Kecamatan, selanjutnya sampai pada tingkat Kabupaten.
c.
Sanksi Adat
1.
Sanksi
terhadap pelanggaran ketentuan adat perkemahan dijatuhkan melalui sidang Dewan
Adat yang dihadiri oleh pemangku adat di tingkatnya dan dapat dinyatakan
terbuka atau tertutup oleh pimpinan Sidang Adat.
2.
Sanksi
yang dijatuhkan harus memperhatikan aspek pendidikan dan kebudayaan.
3.
Bentuk
sanksi dapat berupa : peringatan, pembatalan pemberian tanda ikut serta
kegiatan dan pengusiran dari arena Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun
2015.
4.
Pimpinan
Sidang Dewan Adat berkewajiban meminta saran, pertimbangan dari Dewan
Kehormatan Adat sebelum memutuskan sanksinya.
D. Tata Adat Perkemahan Perkemahan Wirakarya Nasional
VIII Tahun 2015
Tata Adat
Perkemahan Wirakarya Nasional VIII 2015
Pasal 1 : Tempat
dan Waktu
Perkemahan
Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 diselenggarakan di Bumi Perkemahan Gunung
Jae, Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat dimulai pada tanggal 23 s.d 30
November 2015.
Pasal 2 : Landasan Hidup
1.
Falsafah
hidup warga Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 adalah Pancasila.
2.
Landasan
hidup warga Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 adalah Trisatya.
3.
Undang-undang
dan semangat kehidupan warga Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015
adalah Dasadarma Pramuka.
Pasal 3 : Area Perkemahan
Area
Perkemahan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII tahun 2015 terdiri atas :
1. Area Main Camp
2.
Area Sub Camp
Pasal 4 : Area
Main Camp
Area
Main Camp kegiatan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII tahun 2015 adalah Bumi
Perkemahan Gunung Jae yang terdiri dari :
1. Tapak Perkemahan
peserta putra dan putri
2. Tapak Perkemahan
sangga kerja putra dan putri
3. Tapak Perkemahan
peserta luar negeri
Pasal 5 : Area
Sub Camp
Area
Sub Camp kegiatan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII tahun 2015 terdiri atas :
1. Desa Karang
Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Hortipark Kabupaten Lombok Tengah.
2. Desa Wajegeseng,
Kecamatan Kopang, Paseng Kabupaten Lombok Tengah.
3. Desa Kota Raja,
Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.
4. Desa Sedau,
Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
5. Desa Gili
Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Pasal 6 : Lahan
Perkemahan
Lahan
Perkemahan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII tahun 2015 terdiri atas :
1. Lahan Perkemahan
di area main camp selama kegiatan
Perkemahan Wirakarya Nasional VIII tahun 2015 diperuntukkan :
a.
Tapak
Perkemahan seperti pasal 4
b.
Tapak
kegiatan di area Main Camp
c.
Sekretariat
panitia pelaksanadan aparat perkemahan
d.
Lapangan
upacara, pameran, pasar dan kedai
2. Lahan Perkemahan
di area sub camp selama kegiatan
Perkemahan Wirakarya Nasional VIII tahun 2015 merupakan wilayah pemukiman
penduduk yang diperuntukkan :
a. Homestay peserta
Perkemahan Wirakarya Nasional VIII tahun 2015.
b. Lokasi kegiatan
di area sub camp.
Pasal 7 :
Penempatan Peserta
1.
Peserta Perkemahan Wirakarya Nasional VIII tahun
2015 ditempatkan pada area perkemahan dengan memperhatikan dan menciptakan suasana
Bhinneka Tunggal Ika.
2. Penempatan tapak perkemahan dan homestay peserta berdasarkan ketentuan
aparat perkemahan, yaitu dalam satu RW terdapat 6 nomor kapling dan homestay
dari Kwartir daerah yang berbeda.
Pasal 8 : Aparat Perkemahan
1.
Kabupaten
dipimpin oleh Bupati Perkemahan dibantu oleh sekretaris dan beberapa orang
staf.
2.
Kecamatan
dipimpin oleh Camat dibantu oleh Sekretaris dan beberapa orang staf.
3.
Kelurahan
dipimpin oleh Lurah dibantu sekretaris dan beberapa orang staf.
4.
RW
dipimpin oleh Ketua RW dibantu oleh beberapa orang pembantu RW.
Pasal 9 : Pengawasan Perkemahan
Tata
kehidupan warga perkemahan berada di bawah pengawasan Pemangku Adat Agung dan
Bupati Perkemahan beserta aparatnya.
Pasal 10 :
Peserta
Perkemahan
Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 diikuti oleh:
1.
Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega sebagai peserta kegiatan dan Sangga Kerja.
2.
Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega anggota Dewan Kerja sebagai Pemangku Adat, Sangga
Kerja, dan pimpinan Kontingen.
3.
Andalan,
DKN, DKD, Pembina Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, dan instansi di wilayah
Nusa Tenggara Barat sebagai Panitia Penyelenggara.
4.
Lembaga/instansi
di Nusa Tenggara Barat yang terkait sebagai penunjang penyelenggaraan kegiatan.
Pasal 11 : Warga Perkemahan
Yang dimaksud
sebagai warga Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 adalah Pramuka
Penegak dan Pandega yang aktif dalam Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun
2015, yang terdiri atas peserta kegiatan, Sangga Kerja, aparat perkemahan dan
Pemangku Adat Perkemahan serta para anggota dewasa yang terlibat dalam
penyelenggaraan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 dan telah
terdaftar pada administrasi kegiatan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun
2015.
Pasal 12: Kewajiban warga perkemahan
1.
Menaati
semua ketentuan adat perkemahan.
2.
Wajib
mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan Sangga Kerja.
3.
Memperhatikan,
memelihara dan menciptakan keindahan, kebersihan, keamanan, ketertiban dan
kesehatan lingkungan perkemahan.
4.
Memelihara
kerukunan dan kekeluargaan antar warga perkemahan.
Pasal
13 : Pimpinan Kontingen Daerah
1.
Kontingen Daerah dimpimpin oleh seorang pimpinan
kontingen yang merupakan anggota Dewan Kerja Daerah.
2.
Pimpinan Kontingen Daerah adalah anggota Dewan Kerja
Daerah, atau unsur Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega lainnya yang ditunjuk
oleh Dewan Kerja Daerah yang bersangkutan.
Pasal 14: Kewajiban Pimpinan Kontingen
Daerah
1.
Pimpinan
Kontingen Daerah bertugas memimpin dan mengkoordinasikan seluruh anggota
kontingen.
2.
Pimpinan
kontingen bertanggungjawab atas peran aktif para anggota kontingennya dalam
mengikuti seluruh kegiatan.
3.
Anggota
DKD selaku Pimpinan Kontingen Daerah berkewajiban mengkoordinasikan, membantu,
dan mengarahkan Pramuka Penegak dan Pandega peserta Perkemahan Wirakarya
Nasional VIII Tahun 2015 dalam mengikuti
kegiatan, serta wajib mengikuti kegiatan yang diperuntukan bagi Pinkonda.
Pasal 15: Dewan Adat
1. Dewan Adat
adalah lembaga adat yang berkedudukan ditingkat kelurahan, dipimpin oleh Lurah
yang bersangkutan dan beranggotakan Pemangku Adat yang diatur dalam pertemuan
Dewan Adat Agung.
2. Dewan Adat
Tinggi merupakan lembaga adat yang berkedudukan di tingkat Kecamatan, dipimpin
Pemangku Adat Tinggi yang dijabat oleh Camat yang bersangkutan dan
beranggotakan seluruh Pemangku Adat dari lembaga Dewan Adat tingkat Kelurahan.
3. Dewan Adat Agung
merupakan lembaga adat yang berkedudukan di tingkat Kabupaten, dipimpin
Pemangku Adat Agung yang dijabat oleh salah seorang pimpinan DKN.
4. Pemangku Adat
adalah personal pelaksana pengawas ketentuan adat perkemahan, terdiri atas
pimpinan perkemahan yang merupakan anggota DKN, seluruh Pinkonda yang merupakan
anggota DKD.
5. Dalam
melaksanakan tugas pengawasan pelaksanaan ketentuan adat perkemahan, pemangku
adat membentuk dan membagi tugas melalui musyawarah Dewan Adat.
Pasal 15: Tata Cara Perkemahan
1.
Seluruh
tata cara perkemahan disesuaikan dengan kegiatan harian dan hanya dapat diubah
oleh pimpinan Sangga Kerja atas izin Ketua Panitia Penyelenggara.
2.
Segala
pemberitaan dan pengumuman kepada peserta/Sangga Kerja dilaksanakan melalui
pusat informasi oleh Sangga Kerja yang bertanggungjawab atas bidang informasi.
3.
Segala
kebutuhan dan pelayanan peserta dikoordinasikan melalui aparat perkemahan.
Pasal 16: Kegiatan
1.
Kegiatan
sehari-hari dalam perkemahan berlangsung sejak pukul 04.30 WITA sampai dengan
pukul 23.00 WITA.
2.
Warga
perkemahan wajib mengikuti seluruh rangkaian sesuai dengan peran dan tugas
masing-masing.
Pasal 17:
Pergerakan Peserta
Pergerakan/perpindahan
peserta dari suatu tempat ketempat lain baik dalam area perkemahan maupun
diluar dilaksanakan dengan memperhatikan ketertiban dan kesopanan serta
mengikuti alur yang telah ditentukan oleh Sangga Kerja bidang kegiatan.
Pasal 18: Pakaian dan Tanda Pengenal
1.
Selama
kegiatan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 peserta diwajibkan memakai
seragam Pramuka lengkap atau pakaian yang sesuai dengan macam/jenis kegiatan.
2.
Peserta
perkemahan tidak dibenarkan menggunakan tanda-tanda pada pakaian seragam
Pramuka diluar ketentuan Gerakan Pramuka, kecuali tanda pengenal kegiatan yang
telah ditetapkan.
Pasal
19: Keamanan
1.
Keamanan
area perkemahan putera dan puteri menjadi tanggung jawab warga perkemahan dan
dikoordinasikan oleh Sangga Kerja yang membidangi keamanan dan ketertiban.
2.
Sangga
Kerja yang membidangi keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Perkemahan
Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 di bawah pimpinan Bupati Perkemahan dan
dibantu oleh Dewan Adat Agung.
3.
Peserta
berkewajiban untuk turut serta menjaga keamanan seluruh area perkemahan.
4.
Untuk
kepentingan pribadi/kontingen diperkenankan meninggalkan area perkemahan
setelah mendapat ijin aparat perkemahan setempat dan sepengetahuan Pimpinan
Kontingen Daerah.
5.
Istirahat
malam bagi warga perkemahan berlaku pukul 23.00 WITA sampai dengan pukul 04.30 WITA.
6.
Pada
waktu istirahat malam peserta diperbolehkan tidur atau melakukan aktifitas
ronda/jaga malam bersama warga masyarakat selama tidak mengganggu ketertiban
umum.
7.
Diharapkan
kepada peserta untuk waspada terhadap penyebaran api yang dimungkinkan karena
kelalaian dalam menyalakan korek api ataupun yang berhubungan dengan alat-alat
yang dapat menimbulkan kebakaran.
Pasal
20: Kebersihan dan Kesehatan
1. Kebersihan arena
perkemahan dimulai dari kebersihan diri, umpi, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga
Kabupaten, arena kegiatan dan sarana perkemahan lainnya adalah tanggung jawab
seluruh warga Perkemahan Wirakarya Nasional VIII tahun 2015.
2. Tempat sampah
merupakan perlengkapan setiap umpi yang harus ada di setiap kapling dan
homestay.
3. Kebersihan MCK
area main camp merupakan tugas dari masing-masing Kelurahan beserta warganya
untuk membersihkan sarana MCK yang dikoordinasikan oleh Pengurus Kelurahan
masing-masing.
4. Kebersihan MCK
area sub camp merupakan tugas dari masing-masing warga perkemahan untuk
membersihkan sarana MCK.
Pasal
21: Konsumsi
1. Sangga kerja
menyediakan pasar rakyat untuk memenuhi kebutuhan peserta perihal konsumsi di
area main camp.
2. Bagi peserta
disediakan natura baik pada saat berada di area main camp maupun area sub camp.
3. Bagi peserta
dari luar negeri disediakan konsumsi siap saji dengan menu yang disediakan oleh
panitia di area main camp, dan natura di area sub camp.
4. Bagi pinkonda
disediakan konsumsi siap saji dengan menu yang disediakan oleh panitia pada
saat di area main camp maupun sub camp.
5. Bagi bindamping
disediakan konsumsi siap saji.
6.
Natura yang diberikan di area sub camp diolah oleh
peserta bersama dengan induk semang masing-masing.
Pasal : 22 Ibadah Keagamaan
1.
Pelaksanaan
ibadah dikoordinasikan oleh aparat perkemahan sesuai dengan waktu dan jenis
ibadahnya serta tempat pelaksanaan ibadah.
2.
Setiap
peserta wajib menghormati peserta lain yang sedang melaksanakan ibadahnya.
Pasal
23: Kunjungan Tamudan Pengunjung
1.
Dalam
hal kunjungan ke area perkemahan, tamu Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun
2015 dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu tamu internal dan tamu eksternal.
a.
Tamu
Internal adalah tamu yang berasal dari warga perkemahan Perkemahan Wirakarya
Nasional VIII Tahun 2015 dengan ketentuan sebagai berikut :
1)
Tamu
diperbolehkan mengunjungi peserta atau umpi lain pada waktu istirahat pukul
12.00 – 13.00 dan 17.00 – 19.00 WITA.
2)
Tamu
tidak diperbolehkan mengunjungi peserta atau umpi lain diluar waktu istirahat.
b.
Tamu
diharuskan menghubungi aparat perkemahan ketika akan mengunjungi peserta atau
umpi lain diluar waktu istirahat sesuai dengan poin 1 diatas.
c.
Tamu
eksternal adalah unsur Pejabat Negara, Provinsi dan Pemerintah Kota dan
Kabupaten, unsur Kwartir Cabang, Pimpinan Satuan Karya, Kwartir Daerah dan
Kwartir Nasional serta tamu dari Negara-negara sahabat dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Tamu dapat
mengunjungi area perkemahan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Sangga Kerja bidang administrasi.
2) Tamu berhak
mendapatkan informasi tentang Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015
dari Sangga Kerja.
2.
Pengunjung
a.
Waktu
melakukan kunjungan dimulai dari tanggal 23 s.d. 30 November 2015
b.
Pengunjung
hanya diperkenankan memasuki area main
camp pada waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 dan 17.00-18.00 WITA.
c.
Apabila
di luar waktu istirahat masih dijumpai
pengunjung di dalam perkemahan, maka akan ditertibkan oleh Sangga Kerja bidang
keamanan.
Pasal
24: Hiburan
1.
Peserta
diperkenankan mengikuti hiburan malam berupa pentas tari tradisional dan hiburan lainnya sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan.
2.
Hiburan
yang sifatnya diselenggarakan oleh anggota umpi untuk konsumsi umpi yang
bersangkutan diperkenankan adanya sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum.
Pasal
25: Pasar Natura dan Pameran
1.
Pasar
natura menyediakan segala kebutuhan natura untuk peserta sehari-hari selama
perkemahan.
2.
Pasar
komersil menyediakan bahan dan kebutuhan sehari-hari, barang kenang-kenangan
serta souvenir untuk seluruh warga perkemahan dengan cara membeli.
3.
Pameran
Kwarnas, Kwarda dan Saka diselenggarakan untuk menambah wawasan dan pengetahuan
warga perkemahan.
Pasal
26: Kewajiban yang Harus Dilakukan Peserta
Kewajiban yang
perlu dilakukan oleh setiap peserta:
1.
Melaksanakan
ibadah keagamaan pada waktunya sesuai dengan ajaran agama dan tatacara
masing-masing.
2.
Selalu
berpakaian rapi dan bersikap sopan serta saling menghormati dan menghargai
sesama peserta dan Sangga Kerja.
3.
Menyerahkan
barang-barang temuan yang bukan miliknya kepada aparat perkemahan.
4.
Mengembalikan
perlengkapan bakti milik Sangga Kerja atau penduduk, sesudah dipakai, kepada
Sangga Kerja atau penduduk yang bersangkutan.
5.
Menjaga
fasilitas umum, baik yang berada di perkemahan maupun di desa bakti atau sub
camp dengan baik.
Pasal
27: Larangan Peserta
1.
Berhajat
besar dan kecil di sembarang tempat sehingga mengganggu kesopanan dan
kelestarian alam.
2.
Berbicara
tidak sopan dan bertindak tidak pada tempatnya sehingga menimbulkan kesan yang
tidak simpatik.
3.
Meminjam dan atau tidak mengembalikan peralatan
penduduk atau Sangga Kerja atau umpi lain.
4. Membuat lubang untuk bak penampung air limbah
5. Membuat lubang untuk tempat sampah dan membakar
sampah
6. Memotong dan atau menebang pohon di seluruh tapak
perkemahan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 untuk keperluan apapun
7. Memindahkan, merusak, mencorat–coret dan mengotori
tempat yang ada disekitar tapak perkemahan.
8. Menggunakan lahan di luar kavlingnya untuk
keperluan pribadi dan umpinya.
9.
Berkunjung
ke peserta lain di luar waktu kunjungan.
10.
Membuang
sampah tidak pada tempatnya.
Pasal
28: Tanda Penghargaan Peserta
Peserta yang
aktif mengikuti 80% kegiatan berhak mendapatkan Piagam Penghargaan dan Tanda
Ikut Gotong Royong Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun
2015 disingkat TIGOR Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015.
Pasal
29: Bentuk Pemberian Penghargaan
Segala bentuk
pemberian tanda penghargaan kepada peserta dan kontingen daerah ditetapkan
dalam Sidang Dewan Adat Agung yang dihadiri oleh seluruh Pemangku Adat, dan
Pimpinan Panitia Penyelenggara.
Pasal 30: Sanksi
1.
Sanksi
diberikan kepada warga perkemahan yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja
melanggar ketentuan adat perkemahan atau tata adat sopan santun.
2.
Sanksi
dijatuhkan oleh Pemangku Adat/Pemangku Adat Tinggi/Pemangku Adat Agung sesuai
dengan tingkatannya setelah mendengar dan memperhatikan jalannya sidang dewan
adat.
3.
Berat/ringannya
suatu sanksi kepada pelanggar adat ditetapkan oleh sidang dewan adat.
4.
Dalam
menjatuhkan sanksi yang ditetapkan, Pemangku Adat harus meminta saran dan
pendapat Pimpinan Penyelenggara.
Pasal
31: Penutup
1.
Ketentuan
ini berlaku sejak peserta tiba di area perkemahan sampai dengan berakhirnya
Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015, dan berlaku untuk seluruh
peserta tanpa kecuali.
2.
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam Ketentuan Adat ini akan ditetapkan kemudian oleh
Sidang Dewan Adat dan diumumkan kepada seluruh peserta kegiatan.
Ketentuan Adat
Perkemahan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Bumi Perkemahan Gunung Jae.
Tanggal : 23 November 2015
Pukul :
20.00 WITA
a.n. seluruh warga perkemahan
Pemangku Adat Agung Perkemahan Wirakarya
Nasional VIII Tahun 2015
E. Kehidupan
Perkemahan
1.
Sistem Pengolahan Sampah
a.
Pengelolaan
sampah Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 dilakukan dengan konsep “zero
waste camp” dimana diusahakan tidak ada sampah keluar dari lokasi
Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 secara tidak terkendali.
b.
Pengolahan
sampah dilakukan dengan memilah sampah organik dan anorganik sejak dari
produsen sampah pertama yaitu peserta, panitia maupun pengunjung.
c.
Petunjuk
pengolahan sampah disosialisasikan di Pertemuan Teknis Pinkonda, pengumuman di
lokasi Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015, penjelasan ulang oleh
korve Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015, dan cara lain yang
memungkinkan.
d.
Setiap
umpi memiliki 2 tempat (kantung plastik) sampah kering dan 1 tempat sampah
basah berupa kantung plastik.
e.
Setiap
umpi bertanggung-jawab atas kebersihan lokasi
tendanya.
f.
Peserta
dan semua personil yang ada di Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015
dihimbau untuk tidak menggunakan gelas plastik disposible (sekali pakai),
sedotan dan bentuk konsumsi lain yang menggunakan plastik secara tidak perlu.
g.
Sebelum
meninggalkan lokasi Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015, setiap Umpi
harus mendapatkan tiket bersih dari Kelurahan yang dapat dipakai untuk
mengambil Tiska dan Piagam.
h.
Setiap
sudut kelurahan disediakan tempat sampah dalam ukuran
besar untuk penampungan sampah dari warga perkemahan per masing-masing
Kelurahan.
2.
Menggunakan Air Secara Bijaksana
a.
Panitia
Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 membangun sistem penyediaan air
bersih dengan menggunakan biaya yang cukup besar. Manfaatkan air secara
bijaksana dan hematlah air bersih.
b.
Bila
berwudlu, buka kran sekecil mungkin agar air yang terbuang tidak terlalu
banyak.
c.
Bila
bersikat gigi, jangan membuka kran selama menggosok gigi. Ambillah air dalam
gelas atau tempat lain secukupnya.
d.
Bila
mencuci peralatan atau pakaian, bukalah kran air seperlunya dan segera tutup
bila tidak diperlukan.
e.
Ingatkan
teman lain atau orang lain dengan sopan dan ramah untuk tidak memboroskan air.
f.
Apabila
menemukan kebocoran air atau adanya kran yang rusak, segera melaporkan ke aparat perkemahan.
F.
Korve
Korve
umpi diatur dalam rotasi. Peserta yang giliran korve tetap akan mendapat
stempel kegiatan di Kelurahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar