Senin, 16 November 2015

Petunjuk Teknis PWN VIII Tahun 2015 Part 4

BAB VII
PERKEMAHAN

A.    UMUM
Dalam rangka pelaksanaan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015, diperlukan adanya suatu petunjuk teknis bidang perkemahan yang disusun dengan teliti, lengkap dan mudah dipahami.
Suksesnya Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 tidak terlepas dari peran masing-masing bidang yang berkoordinasi dengan baik antara sesama dan juga dengan peserta Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015. Pelaksanaan tugas dan fungsi bidang perkemahan akan berjalan dengan baik, apabila tercipta satu koordinasi dan kooperasi yang harmonis antara peserta dengan bidang-bidang panitia Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015, antara lain bidang aparat perkemahan, bidang kegiatan, bidang sarana penunjang, dan bidang hubungan masyarakat serta bidang administrasi dan keuangan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015.
1.      Maksud
Petunjuk teknis bidang perkemahan ini dimaksudkan sebagai pedoman kerja, sarana koordinasi dan kooperasi bidang perkemahan dengan bidang-bidang lain dalam Sangga Kerja dan peserta Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015.
2.      Tujuan
Petunjuk teknis bidang perkemahan dibuat dengan tujuan sebagai pedoman pelaksanaan kehidupan perkemahan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 sehari-hari, serta keterkaitannya dengan pergerakan peserta dan tata kehidupanPerkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 sehari-hari.

3.      Tugas Pokok
Bidang perkemahan mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengawasi segala aktifitas kegiatan dan pergerakan yang berhubungan dengan kehidupan perkemahan.

4.      Fungsi
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok tersebut bidang perkemahan berfungsi sebagai pendukung kegiatan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 untuk mengatur pelaksanaan kehidupan perkemahan sehari-hari yang meliputi:
a.       Membentuk pemerintahan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 serta menyusun tugas dan tanggungjawab aparat perkemahan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015.
b.      Menyusun tata tertib (aturan adat) perkemahan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 secara sistematis.
c.       Mengatur dan mengontrol kehidupan perkemahan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 sehari-hari sesuai dengan tata tertib.
d.      Mengkoordinir pelaksanaan pergerakan kegiatan sehari-hari peserta Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015.
e.       Menyiapkan perangkat personel untuk memberikan pelayanan kepada para peserta maupun Sangga Kerja serta panitia penyelenggara.


B.     URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
Secara keseluruhan, Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 dipimpin oleh seorang Ketua Sangga Kerja yang memiliki tugas, wewenang dan tanggungjawab sebagai berikut :
a.      Menentukan pokok-pokok kebijakan pelaksanaan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015.
b.      Memimpin dan mengatur pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Sangga Kerja  Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015.
c.       Memimpin dan mengendalikan persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015.
d.      Bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan kegiatan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 kepada Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Ketua Dewan Kerja Nasional.

Dalam pengelolaan pemerintahan, aparat perkemahan terdiri dari:
  1. Bupati Perkemahan
a.       Membantu Ketua Sangga Kerja Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 guna mengatur dan memimpin pelaksanaan perkemahan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015.
b.      Memimpin dan mengatur kelancaran kegiatan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 di wilayah kerjanya.
c.       Membantu menertibkan pelaksanaan pelayanan dukungan administrasi, logistik, konsumsi, kesehatan dan lain-lain bagi seluruh peserta Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 di wilayah kerjanya.
d.      Memimpin dan memberikan saran demi kelancaran tugas-tugas keamanan, ketertiban, transportasi, komunikasi, informasi, penerangan, kebersihan lingkungan dan lain-lain.
e.       Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi antara aparat perkemahan.
f.       Mengatur, memimpin dan mengarahkan tugas-tugas kepada aparat perkemahan di wilayah kerjanya.
g.      Bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015.
h.      Mengambil kebijaksanaan atas hal-hal yang terjadi di wilayah kerjanya dengan berpegang pada aturan yang ada demi kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015.

  1. Sekretaris Bupati Perkemahan
a.       Membantu Bupati Perkemahan khususnya di dalam penyelenggaraan administrasi perkemahan.
b.      Bertindak sebagai kepala kantor Bupati Perkemahan dan melaksanakan koordinasi dan pengawasan kepada jajaran aparat perkemahan di wilayahnya.
c.       Bertanggungjawab kepada Ketua Sangga Kerja melalui Bupati Perkemahan.

  1. Staf Bupati Perkemahan
a.       Membantu Bupati Perkemahan dalam pelaksanaan tugas-tugas harian khususnya hal-hal yang berkenaan dengan administrasi perkemahan tingkat kabupaten.
b.      Mempersiapkan dan mengagendakan kegiatan Bupati Perkemahan dan Sekretaris Bupati Perkemahan terutama kegiatan-kegiatan di tingkat kabupaten.
c.       Mempersiapkan bahan-bahan rapat koordinasi Bupati Perkemahan dan Sekretaris Bupati Perkemahan dengan seluruh unsur Sangga Kerja yang terkait.
d.      Bertanggungjawab kepada Bupati Perkemahan melalui Sekretaris Bupati Perkemahan.
  1. Dewan Adat Agung
Membantu Bupati Perkemahan, khususnya bertanggungjawab atas pelaksanaan ketentuan adat perkemahan dan keamanan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 sekaligus bertindak selaku penghubung antara Sangga Kerja dengan kontingen daerahnya.
  1. Camat Perkemahan
a.       Membantu Bupati Perkemahan dalam memimpin dan mengatur tata kehidupan perkemahan tingkat kecamatan dengan dibantu oleh seluruh aparat perkemahan di tingkat kecamatan.
b.      Mengatur, memimpin, dan mengendalikan pengerahan warga perkemahan.
c.       Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan operasional di tingkat kecamatan.
d.      Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris dan staf kecamatan.
e.       Bertanggungjawab kepada Bupati Perkemahan.
  1. Sekretaris Camat Perkemahan
a.       Membantu Camat perkemahan dalam pengelolaan administrasi perkemahan di tingkat kecamatan.
b.      Bertindak selaku Kepala Sekretariat Kecamatan serta komunikator dan motor penggerak kegiatan perkemahan di tingkat Kecamatan.
c.       Bertanggungjawab kepada Bupati Perkemahan melalui Camat Perkemahan.
  1. Staf Kecamatan
a.       Membantu Camat dan Sekretaris Camat Perkemahan dalam seluruh proses pengelolaan kegiatan yang berlangsung di tingkat kecamatan.
b.      Menyelenggarakan administrasi kecamatan dan mengatur pelaksanaan serta informasi kegiatan warga perkemahan tingkat kecamatan di bawah pimpinan Sekretaris Camat selaku Kepala Sekretariat Kecamatan.
c.       Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan operasional di tingkat kecamatan.
d.      Mengkoordinasikan pemenuhan perbekalan, kegiatan, dan pelayanan warga perkemahan.
e.       Mengkoordinasikan pelaksanaan keamanan dan ketertiban.
f.       Mengkoordinasikan pelaksanaan kebersihan lingkungan.
g.      Bertanggungjawab kepada Camat Perkemahan.
  1. Lurah  Perkemahan
a.       Membantu Camat Perkemahan dalam memimpin dan mengatur tata kehidupan perkemahan tingkat Kelurahan dengan dibantu oleh seluruh aparat perkemahan di tingkat Kelurahan.
b.      Mengatur, memimpin dan mengendalikan pengerahan warga perkemahan perhari.
c.       Mengkoordinasikan dan mengakomodir setiap pergerakan kegiatan peserta Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015, dengan melakukan pendataan serta absensi peserta yang akan mengikuti kegiatan perhari yang selanjutnya diserahkan kepada bidang terkait.
d.      Mengontrol dan berkoordinasi dengan Kepala RW dalam hal pergerakan dan kegiatan operasional peserta Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 sehari-hari.
e.       Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris dan staf Kelurahan.
f.       Bertanggungjawab kepada Camat Perkemahan.

  1. Sekretaris Lurah Perkemahan
a.       Membantu Lurah  perkemahan dalam pengelolaan administrasi perkemahan di tingkat Kelurahan.
b.      Bertindak selaku Kepala Sekretariat Kelurahan serta komunikator dan motor penggerak kegiatan perkemahan di tingkat Kelurahan.
c.       Mengatur, mengendalikan dan memimpin pendataan serta absensi peserta Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 yang akan mengikuti kegiatan perhari yang selanjutnya akan diserahkan kepada bidang terkait.
d.      Bertanggungjawab kepada Camat Perkemahan melalui Lurah Perkemahan.

  1. Staf  Kelurahan
a.       Membantu Lurah dan Sekretaris Lurah dalam seluruh proses pengelolaan kegiatan yang berlangsung di tingkat kelurahan.
b.      Menyelenggarakan administrasi kelurahan dan mengatur pelaksanaan serta informasi kegiatan warga perkemahan tingkat kelurahan di bawah pimpinan Sekretaris selaku Kepala Sekretariat Kelurahan.
c.       Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan operasional.
d.      Mengkoordinasikan pemenuhan logistik dan pelayanan warga perkemahan
e.       Mengkoordinasikan pelaksanaan keamanan dan ketertiban kelurahan
f.       Mengkoordinasikan pelaksanaan kebersihan lingkungan kelurahan
g.      Bertanggungjawab kepada Kepala Kelurahan Perkemahan.

11.  Ketua RW
a.      Membantu Lurah Perkemahan dalam memimpin dan mengatur tata kehidupan perkemahan tingkat RW dengan dibantu oleh seluruh aparat perkemahan di tingkat RW.
b.      Bertanggungjawab kepada Camat Perkemahan melalui Lurah Perkemahan.

C.    Pengaturan Perkemahan
Warga perkemahan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 diibaratkan penduduk sebuah Kabupaten, yang seluruh pola kehidupannya disesuaikan dengan aspirasi para warganya. Dikelola oleh seorang Bupati Perkemahan dibantu oleh para aparat pemerintahan dan Dewan Adat serta berkoordinasi dengan Sangga Kerja.

1.      Penempatan Warga Perkemahan
a.       Kabupaten
Warga perkemahan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 ditempatkan dalam suatu wilayah kabupaten yang dinamakan “Kabupaten Bhinneka Tunggal Ika”.
b.      Kecamatan
Wilayah Kecamatan merupakan pembagian tempat bermukim warga perkemahan putera dan puteri. Pemukiman warga perkemahan putra dinamakan “Kecamatan Mbojo. Pemukiman warga perkemahan putri dinamakan “Kecamatan Samawa.
c.       Kelurahan
Wilayah Kelurahan dalam masing-masing kecamatan terdiri atas lima kelurahan. Kecamatan Mbojo dibagi menjadi 5 (lima) kelurahan terdiri atas :
1.      Kelurahan  I    : Desa Rasana’e
2.      Kelurahan II    : Desa Sanggar
3.      Kelurahan III  : Desa Tambora
4.      Kelurahan IV  : Desa Menta
5.      Kelurahan V    : Desa Wera

Kecamatan Samawa dibagi menjadi 5 (lima) kelurahan terdiri atas :
1.      Kelurahan I     : Desa Gapit
2.      Kelurahan II    : Desa Jereweh
3.      Kelurahan III  : Desa Penyaring
4.      Kelurahan IV  : Desa Taliwang
5.      Kelurahan V    : Desa Moyo


d.    Rukun Warga
Masing-masing Kelurahan membawahi 3 RW. Tiap RW bertugas mengkoordinasikan 10 Umpi Putra/Putri

e.       Umpi
Umpi adalah gabungan peserta Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 yang terdiri dari 8 orang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terpisah putera dan puteri utusan Kwarda.
2.      Aparat Perkemahan
a.      Tingkat Kabupaten
Kabupaten Bhinneka Tunggal Ika dipimpin oleh seorang Bupati Perkemahan yang merupakan anggota Dewan Kerja Nasional dan Sekretaris Bupati Perkemahan dan dibantu oleh beberapa orang staf Kabupaten.
b.      Tingkat Kecamatan
Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang disebut Camat Perkemahan dan Sekretaris Kecamatan yang merupakan anggota Dewan Kerja Daerah dan dibantu oleh Staf Kecamatan.
c.       Tingkat Kelurahan
Kelurahan dipimpin oleh seorang Kepala Kelurahan yang disebut Lurah dan seorang Sekretaris Kelurahan dibantu oleh staf kelurahan.
d.      Tingkat RW
Rukun Warga atau disingkat RW dipimpin oleh seorang Ketua RW yang merupakan anggota Dewan Kerja Daerah atau Dewan Kerja Cabang. Masing-masing RW mengkoordinasikan beberapa Umpi

3.      Perangkat dan Pelaksanaan Adat Perkemahan
a.      Umum
1.      Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 adalah pertemuan besar bagi  Anggota Satuan Karya Pramuka seluruh Indonesia guna untuk mendarmabaktikan segala bentuk kemampuan dan keterampilan yang dimiliki oleh anggota Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, yang norma-norma pelaksanaannya dikembangkan atas dasar ketentuan  moral dan janji Pramuka.
2.      Berdasarkan keragaman latar belakang budaya, disusunlah norma-norma yang menjiwai tata aturan pergaulan sehari-hari dan aturan lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015.
3.      Aturan ini bersifat mengikat dan wajib dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga perkemahan. Aturan ini dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis.
4.      Dari fungsi di atas maka ketentuan tersebut akan diundangkan sebagai Tata Adat Perkemahan yang keberadaannya ditangani oleh Dewan Adat yang bersifat kolegial yang para anggotanya disebut Pemangku Adat.

b.      Perangkat dan Pelaksanaan Adat Perkemahan
1.      Dewan Adat
a)      Dewan Adat adalah tempat berkumpulnya Pemangku Adat selaku penyelenggara dan pengawas pelaksanaan ketentuan adat perkemahan.
b)      Dewan Adat bertanggungjawab atas kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 secara umum serta menyelesaikan masalah kehormatan perorangan/kontingen peserta yang tidak dapat diselesaikan oleh seksi keamanan.
c)      Dewan Adat memiliki tugas dan wewenang memutuskan sanksi dari berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga perkemahan selama mengikuti Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015.
d)     Dewan Adat beranggotakan para Pemangku Adat yang berasal dari unsur Dewan Kerja Nasional, dan unsur Dewan Kerja Daerah seluruh Indonesia yang bertugas sebagai Pimpinan Kontingen Daerah.
e)      Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Adat dibantu oleh unsur petugas keamanan dan unsur aparat pemerintahan.
2.      Pemangku Adat adalah personal pelaksana pengawas ketentuan/tata adat perkemahan, terdiri atas anggota Dewan Kerja Nasional, anggota Dewan Kerja Daerah, pimpinan kontingen daerah, dan Pimpinan Sangga Kerja Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015.
3.      Penyelesaian suatu masalah diselesaikan dalam sidang Dewan Adat di tingkat Kelurahan yang dilaksanakan secara terbatas dan hanya dihadiri oleh Pemangku Adat dan warga perkemahan yang tersangkut.
4.      Dewan Adat Tinggi melaksanakan tugas pengawasan di tingkat kecamatan dan melaksanakan sidang adat bila Dewan Adat tidak dapat menyelesaikan permasalahan di tingkat kelurahan
5.      Dewan Adat Agung di tingkat kabupaten dipimpin oleh salah satu Pimpinan Dewan Kerja Nasional, melaksanakan sidangnya bila permasalahan yang timbul menyangkut hajat hidup warga perkemahan secara umum atau menyelesaikan permasalahan pelik yang tidak dapat diselesaikan oleh Dewan Adat Tinggi.
6.      Permasalahan Adat Perkemahan pada Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 dikelompokkan menjadi 3 (tiga) jenis permasalahan, yaitu :
a)      Permasalahan warga perkemahan (peserta dengan peserta, peserta dengan aparat perkemahan/ Sangga Kerja).
b)      Permasalahan penduduk dengan aparat perkemahan/Sangga Kerja
c)      Permasalahan peserta dengan penduduk.
7.      Penyelesaian permasalahan/perkara adat perkemahan dilakukan secara bertahap, yaitu: penyelesaian dilakukan di tingkat RW, apabila ditingkat RW tidak dapat diselesaikan maka penyelesaiannya dibawa ke tingkat Kelurahan, kemudian pada tingkat Kecamatan, selanjutnya sampai pada tingkat Kabupaten.

c.       Sanksi Adat
1.      Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan adat perkemahan dijatuhkan melalui sidang Dewan Adat yang dihadiri oleh pemangku adat di tingkatnya dan dapat dinyatakan terbuka atau tertutup oleh pimpinan Sidang Adat.
2.      Sanksi yang dijatuhkan harus memperhatikan aspek pendidikan dan kebudayaan.
3.      Bentuk sanksi dapat berupa : peringatan, pembatalan pemberian tanda ikut serta kegiatan dan pengusiran dari arena Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015.
4.      Pimpinan Sidang Dewan Adat berkewajiban meminta saran, pertimbangan dari Dewan Kehormatan Adat sebelum memutuskan sanksinya.

D.    Tata Adat Perkemahan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015

Tata Adat Perkemahan Wirakarya Nasional VIII 2015


Pasal 1 : Tempat dan Waktu
Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 diselenggarakan di Bumi Perkemahan Gunung Jae, Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat dimulai pada tanggal 23 s.d 30 November 2015.

Pasal 2 : Landasan Hidup
1.      Falsafah hidup warga Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 adalah Pancasila.
2.      Landasan hidup warga Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 adalah Trisatya.
3.      Undang-undang dan semangat kehidupan warga Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 adalah Dasadarma Pramuka.

Pasal 3 : Area Perkemahan
Area Perkemahan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII tahun 2015 terdiri atas :
1.      Area Main Camp
2.      Area Sub Camp

Pasal 4 : Area Main Camp

Area Main Camp kegiatan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII tahun 2015 adalah Bumi Perkemahan Gunung Jae yang terdiri dari :
1.      Tapak Perkemahan peserta putra dan putri
2.      Tapak Perkemahan sangga kerja putra dan putri
3.      Tapak Perkemahan peserta luar negeri

Pasal 5 : Area Sub Camp
Area Sub Camp kegiatan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII tahun 2015 terdiri atas :
1.      Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Hortipark Kabupaten Lombok Tengah.
2.      Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Paseng Kabupaten Lombok Tengah.
3.      Desa Kota Raja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.
4.      Desa Sedau, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
5.      Desa Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Pasal 6 : Lahan Perkemahan
Lahan Perkemahan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII tahun 2015 terdiri atas :
1.      Lahan Perkemahan di area main camp selama kegiatan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII tahun 2015 diperuntukkan :
a.       Tapak Perkemahan seperti pasal 4
b.      Tapak kegiatan di area Main Camp
c.       Sekretariat panitia pelaksanadan aparat perkemahan
d.      Lapangan upacara, pameran, pasar dan kedai
2.      Lahan Perkemahan di area sub camp selama kegiatan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII tahun 2015 merupakan wilayah pemukiman penduduk yang diperuntukkan :
a.       Homestay peserta Perkemahan Wirakarya Nasional VIII tahun 2015.
b.      Lokasi kegiatan di area sub camp.

Pasal 7 : Penempatan Peserta
1.      Peserta Perkemahan Wirakarya Nasional VIII tahun 2015 ditempatkan pada area perkemahan dengan memperhatikan dan menciptakan suasana Bhinneka Tunggal Ika.
2.      Penempatan tapak perkemahan dan homestay peserta berdasarkan ketentuan aparat perkemahan, yaitu dalam satu RW terdapat 6 nomor kapling dan homestay dari Kwartir daerah yang berbeda.
Pasal 8 : Aparat Perkemahan
1.      Kabupaten dipimpin oleh Bupati Perkemahan dibantu oleh sekretaris dan beberapa orang staf.
2.      Kecamatan dipimpin oleh Camat dibantu oleh Sekretaris dan beberapa orang staf.
3.      Kelurahan dipimpin oleh Lurah dibantu sekretaris dan beberapa orang staf.
4.      RW dipimpin oleh Ketua RW dibantu oleh beberapa orang pembantu RW.

Pasal 9 : Pengawasan Perkemahan
Tata kehidupan warga perkemahan berada di bawah pengawasan Pemangku Adat Agung dan Bupati Perkemahan beserta aparatnya.

Pasal 10 : Peserta
Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 diikuti oleh:
1.      Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai peserta kegiatan dan Sangga Kerja.
2.      Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega anggota Dewan Kerja sebagai Pemangku Adat, Sangga Kerja, dan pimpinan Kontingen.
3.      Andalan, DKN, DKD, Pembina Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, dan instansi di wilayah Nusa Tenggara Barat sebagai Panitia Penyelenggara.
4.      Lembaga/instansi di Nusa Tenggara Barat yang terkait sebagai penunjang penyelenggaraan kegiatan.

Pasal 11 : Warga Perkemahan
Yang dimaksud sebagai warga Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 adalah Pramuka Penegak dan Pandega yang aktif dalam Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015, yang terdiri atas peserta kegiatan, Sangga Kerja, aparat perkemahan dan Pemangku Adat Perkemahan serta para anggota dewasa yang terlibat dalam penyelenggaraan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 dan telah terdaftar pada administrasi kegiatan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015.

Pasal 12: Kewajiban warga perkemahan
1.      Menaati semua ketentuan adat perkemahan.
2.      Wajib mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan Sangga Kerja.
3.      Memperhatikan, memelihara dan menciptakan keindahan, kebersihan, keamanan, ketertiban dan kesehatan lingkungan perkemahan.
4.      Memelihara kerukunan dan kekeluargaan antar warga perkemahan.

Pasal 13 : Pimpinan Kontingen Daerah
1.      Kontingen Daerah dimpimpin oleh seorang pimpinan kontingen yang merupakan anggota Dewan Kerja Daerah.
2.      Pimpinan Kontingen Daerah adalah anggota Dewan Kerja Daerah, atau unsur Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega lainnya yang ditunjuk oleh Dewan Kerja Daerah yang bersangkutan.

Pasal 14: Kewajiban Pimpinan Kontingen Daerah
1.      Pimpinan Kontingen Daerah bertugas memimpin dan mengkoordinasikan seluruh anggota kontingen.
2.      Pimpinan kontingen bertanggungjawab atas peran aktif para anggota kontingennya dalam mengikuti seluruh kegiatan.
3.      Anggota DKD selaku Pimpinan Kontingen Daerah berkewajiban mengkoordinasikan, membantu, dan mengarahkan Pramuka Penegak dan Pandega peserta Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015  dalam mengikuti kegiatan, serta wajib mengikuti kegiatan yang diperuntukan bagi Pinkonda.

Pasal 15: Dewan Adat
1.      Dewan Adat adalah lembaga adat yang berkedudukan ditingkat kelurahan, dipimpin oleh Lurah yang bersangkutan dan beranggotakan Pemangku Adat yang diatur dalam pertemuan Dewan Adat Agung.
2.      Dewan Adat Tinggi merupakan lembaga adat yang berkedudukan di tingkat Kecamatan, dipimpin Pemangku Adat Tinggi yang dijabat oleh Camat yang bersangkutan dan beranggotakan seluruh Pemangku Adat dari lembaga Dewan Adat tingkat Kelurahan.
3.      Dewan Adat Agung merupakan lembaga adat yang berkedudukan di tingkat Kabupaten, dipimpin Pemangku Adat Agung yang dijabat oleh salah seorang pimpinan DKN.
4.      Pemangku Adat adalah personal pelaksana pengawas ketentuan adat perkemahan, terdiri atas pimpinan perkemahan yang merupakan anggota DKN, seluruh Pinkonda yang merupakan anggota DKD.
5.      Dalam melaksanakan tugas pengawasan pelaksanaan ketentuan adat perkemahan, pemangku adat membentuk dan membagi tugas melalui musyawarah Dewan Adat.

Pasal 15: Tata Cara Perkemahan
1.      Seluruh tata cara perkemahan disesuaikan dengan kegiatan harian dan hanya dapat diubah oleh pimpinan Sangga Kerja atas izin Ketua Panitia Penyelenggara.
2.      Segala pemberitaan dan pengumuman kepada peserta/Sangga Kerja dilaksanakan melalui pusat informasi oleh Sangga Kerja yang bertanggungjawab atas bidang informasi.
3.      Segala kebutuhan dan pelayanan peserta dikoordinasikan melalui aparat perkemahan.

Pasal 16: Kegiatan
1.      Kegiatan sehari-hari dalam perkemahan berlangsung sejak pukul 04.30 WITA sampai dengan pukul  23.00 WITA.
2.      Warga perkemahan wajib mengikuti seluruh rangkaian sesuai dengan peran dan tugas masing-masing.

Pasal 17: Pergerakan Peserta
Pergerakan/perpindahan peserta dari suatu tempat ketempat lain baik dalam area perkemahan maupun diluar dilaksanakan dengan memperhatikan ketertiban dan kesopanan serta mengikuti alur yang telah ditentukan oleh Sangga Kerja bidang kegiatan.

Pasal 18: Pakaian dan Tanda Pengenal
1.      Selama kegiatan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 peserta diwajibkan memakai seragam Pramuka lengkap atau pakaian yang sesuai dengan macam/jenis kegiatan.
2.      Peserta perkemahan tidak dibenarkan menggunakan tanda-tanda pada pakaian seragam Pramuka diluar ketentuan Gerakan Pramuka, kecuali tanda pengenal kegiatan yang telah ditetapkan.

Pasal 19: Keamanan
1.      Keamanan area perkemahan putera dan puteri menjadi tanggung jawab warga perkemahan dan dikoordinasikan oleh Sangga Kerja yang membidangi keamanan dan ketertiban.
2.      Sangga Kerja yang membidangi keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 di bawah pimpinan Bupati Perkemahan dan dibantu oleh Dewan Adat Agung.
3.      Peserta berkewajiban untuk turut serta menjaga keamanan seluruh area perkemahan.
4.      Untuk kepentingan pribadi/kontingen diperkenankan meninggalkan area perkemahan setelah mendapat ijin aparat perkemahan setempat dan sepengetahuan Pimpinan Kontingen Daerah.
5.      Istirahat malam bagi warga perkemahan berlaku pukul 23.00 WITA  sampai dengan pukul 04.30 WITA.
6.      Pada waktu istirahat malam peserta diperbolehkan tidur atau melakukan aktifitas ronda/jaga malam bersama warga masyarakat selama tidak mengganggu ketertiban umum.
7.      Diharapkan kepada peserta untuk waspada terhadap penyebaran api yang dimungkinkan karena kelalaian dalam menyalakan korek api ataupun yang berhubungan dengan alat-alat yang dapat menimbulkan kebakaran.

Pasal 20: Kebersihan dan Kesehatan
1.      Kebersihan arena perkemahan dimulai dari kebersihan diri, umpi, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten, arena kegiatan dan sarana perkemahan lainnya adalah tanggung jawab seluruh warga Perkemahan Wirakarya Nasional VIII tahun 2015.
2.      Tempat sampah merupakan perlengkapan setiap umpi yang harus ada di setiap kapling dan homestay.
3.      Kebersihan MCK area main camp merupakan tugas dari masing-masing Kelurahan beserta warganya untuk membersihkan sarana MCK yang dikoordinasikan oleh Pengurus Kelurahan masing-masing.
4.      Kebersihan MCK area sub camp merupakan tugas dari masing-masing warga perkemahan untuk membersihkan sarana MCK.

Pasal 21: Konsumsi
1.      Sangga kerja menyediakan pasar rakyat untuk memenuhi kebutuhan peserta perihal konsumsi di area main camp.
2.      Bagi peserta disediakan natura baik pada saat berada di area main camp maupun area sub camp.
3.      Bagi peserta dari luar negeri disediakan konsumsi siap saji dengan menu yang disediakan oleh panitia di area main camp, dan natura di area sub camp.
4.      Bagi pinkonda disediakan konsumsi siap saji dengan menu yang disediakan oleh panitia pada saat di area main camp maupun sub camp.
5.      Bagi bindamping disediakan konsumsi siap saji.
6.      Natura yang diberikan di area sub camp diolah oleh peserta bersama dengan induk semang masing-masing.

Pasal : 22 Ibadah Keagamaan
1.      Pelaksanaan ibadah dikoordinasikan oleh aparat perkemahan sesuai dengan waktu dan jenis ibadahnya serta tempat pelaksanaan ibadah.
2.      Setiap peserta wajib menghormati peserta lain yang sedang melaksanakan ibadahnya.

Pasal 23: Kunjungan Tamudan Pengunjung
1.      Dalam hal kunjungan ke area perkemahan, tamu Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu tamu internal dan tamu eksternal.
a.       Tamu Internal adalah tamu yang berasal dari warga perkemahan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 dengan ketentuan sebagai berikut :
1)      Tamu diperbolehkan mengunjungi peserta atau umpi lain pada waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 dan 17.00 – 19.00 WITA.
2)      Tamu tidak diperbolehkan mengunjungi peserta atau umpi lain diluar waktu    istirahat.
b.      Tamu diharuskan menghubungi aparat perkemahan ketika akan mengunjungi peserta atau umpi lain diluar waktu istirahat sesuai dengan poin 1 diatas.
c.       Tamu eksternal adalah unsur Pejabat Negara, Provinsi dan Pemerintah Kota dan Kabupaten, unsur Kwartir Cabang, Pimpinan Satuan Karya, Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional serta tamu dari Negara-negara sahabat  dengan ketentuan sebagai berikut :
1)      Tamu dapat mengunjungi area perkemahan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan    oleh Sangga Kerja bidang administrasi.
2)      Tamu berhak mendapatkan informasi tentang Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 dari Sangga Kerja.

2.      Pengunjung
a.       Waktu melakukan kunjungan dimulai dari tanggal 23 s.d. 30 November 2015
b.      Pengunjung hanya diperkenankan memasuki area main camp pada waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 dan 17.00-18.00 WITA.
c.       Apabila di luar waktu istirahat  masih dijumpai pengunjung di dalam perkemahan, maka akan ditertibkan oleh Sangga Kerja bidang keamanan.

Pasal 24: Hiburan
1.      Peserta diperkenankan mengikuti hiburan malam berupa pentas tari tradisional dan hiburan lainnya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
2.      Hiburan yang sifatnya diselenggarakan oleh anggota umpi untuk konsumsi umpi yang bersangkutan diperkenankan adanya sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum.

Pasal 25: Pasar Natura dan Pameran
1.      Pasar natura menyediakan segala kebutuhan natura untuk peserta sehari-hari selama perkemahan.
2.      Pasar komersil menyediakan bahan dan kebutuhan sehari-hari, barang kenang-kenangan serta souvenir untuk seluruh warga perkemahan dengan cara membeli.
3.      Pameran Kwarnas, Kwarda dan Saka diselenggarakan untuk menambah wawasan dan pengetahuan warga perkemahan.

Pasal 26: Kewajiban yang Harus Dilakukan Peserta
Kewajiban yang perlu dilakukan oleh setiap peserta:
1.      Melaksanakan ibadah keagamaan pada waktunya sesuai dengan ajaran agama dan tatacara masing-masing.
2.      Selalu berpakaian rapi dan bersikap sopan serta saling menghormati dan menghargai sesama peserta dan Sangga Kerja.
3.      Menyerahkan barang-barang temuan yang bukan miliknya kepada aparat perkemahan.
4.      Mengembalikan perlengkapan bakti milik Sangga Kerja atau penduduk, sesudah dipakai, kepada Sangga Kerja atau penduduk yang bersangkutan.
5.      Menjaga fasilitas umum, baik yang berada di perkemahan maupun di desa bakti atau sub camp dengan baik.

Pasal 27: Larangan Peserta
1.      Berhajat besar dan kecil di sembarang tempat sehingga mengganggu kesopanan dan kelestarian alam.
2.      Berbicara tidak sopan dan bertindak tidak pada tempatnya sehingga menimbulkan kesan yang tidak simpatik.
3.      Meminjam  dan atau tidak mengembalikan peralatan penduduk atau Sangga Kerja atau umpi lain.
4.      Membuat lubang untuk bak penampung air limbah
5.      Membuat lubang untuk tempat sampah dan membakar sampah
6.      Memotong dan atau menebang pohon di seluruh tapak perkemahan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 untuk keperluan apapun
7.      Memindahkan, merusak, mencorat–coret dan mengotori tempat yang ada disekitar tapak perkemahan.
8.      Menggunakan lahan di luar kavlingnya untuk keperluan pribadi dan umpinya.
9.      Berkunjung ke peserta lain di luar waktu kunjungan.
10.     Membuang sampah tidak pada tempatnya.

Pasal 28: Tanda Penghargaan Peserta
Peserta yang aktif mengikuti 80% kegiatan berhak mendapatkan Piagam Penghargaan dan Tanda Ikut Gotong Royong Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 disingkat TIGOR Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015.

Pasal 29: Bentuk Pemberian Penghargaan
Segala bentuk pemberian tanda penghargaan kepada peserta dan kontingen daerah ditetapkan dalam Sidang Dewan Adat Agung yang dihadiri oleh seluruh Pemangku Adat, dan Pimpinan Panitia Penyelenggara.
Pasal 30: Sanksi
1.      Sanksi diberikan kepada warga perkemahan yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja melanggar ketentuan adat perkemahan atau tata adat sopan santun.
2.      Sanksi dijatuhkan oleh Pemangku Adat/Pemangku Adat Tinggi/Pemangku Adat Agung sesuai dengan tingkatannya setelah mendengar dan memperhatikan jalannya sidang dewan adat.
3.      Berat/ringannya suatu sanksi kepada pelanggar adat ditetapkan oleh sidang dewan adat.
4.      Dalam menjatuhkan sanksi yang ditetapkan, Pemangku Adat harus meminta saran dan pendapat Pimpinan Penyelenggara.

Pasal 31: Penutup
1.      Ketentuan ini berlaku sejak peserta tiba di area perkemahan sampai dengan berakhirnya Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015, dan berlaku untuk seluruh peserta tanpa kecuali.
2.      Hal-hal lain yang belum diatur dalam Ketentuan Adat ini akan ditetapkan kemudian oleh Sidang Dewan Adat dan diumumkan kepada seluruh peserta kegiatan.




Ketentuan Adat Perkemahan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di              : Bumi Perkemahan Gunung Jae.
Tanggal                       : 23 November 2015
Pukul                           : 20.00 WITA


a.n. seluruh warga perkemahan
Pemangku Adat Agung Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015


E.     Kehidupan Perkemahan
1.      Sistem Pengolahan Sampah
a.       Pengelolaan sampah Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 dilakukan dengan konsep “zero waste camp” dimana diusahakan tidak ada sampah keluar dari lokasi Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 secara tidak terkendali.
b.      Pengolahan sampah dilakukan dengan memilah sampah organik dan anorganik sejak dari produsen sampah pertama yaitu peserta, panitia maupun pengunjung.
c.       Petunjuk pengolahan sampah disosialisasikan di Pertemuan Teknis Pinkonda, pengumuman di lokasi Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015, penjelasan ulang oleh korve Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015, dan cara lain yang memungkinkan.
d.      Setiap umpi memiliki 2 tempat (kantung plastik) sampah kering dan 1 tempat sampah basah berupa kantung plastik.
e.       Setiap umpi bertanggung-jawab atas kebersihan lokasi  tendanya.
f.       Peserta dan semua personil yang ada di Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 dihimbau untuk tidak menggunakan gelas plastik disposible (sekali pakai), sedotan dan bentuk konsumsi lain yang menggunakan plastik secara tidak perlu.
g.      Sebelum meninggalkan lokasi Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015, setiap Umpi harus mendapatkan tiket bersih dari Kelurahan yang dapat dipakai untuk mengambil  Tiska dan Piagam.
h.      Setiap sudut kelurahan disediakan tempat sampah dalam ukuran besar untuk penampungan sampah dari warga perkemahan per masing-masing Kelurahan.

2.      Menggunakan Air Secara Bijaksana
a.       Panitia Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 membangun sistem penyediaan air bersih dengan menggunakan biaya yang cukup besar. Manfaatkan air secara bijaksana dan hematlah air bersih.
b.      Bila berwudlu, buka kran sekecil mungkin agar air yang terbuang tidak terlalu banyak.
c.       Bila bersikat gigi, jangan membuka kran selama menggosok gigi. Ambillah air dalam gelas atau tempat lain secukupnya.
d.      Bila mencuci peralatan atau pakaian, bukalah kran air seperlunya dan segera tutup bila tidak diperlukan.
e.       Ingatkan teman lain atau orang lain dengan sopan dan ramah untuk tidak memboroskan air.
f.       Apabila menemukan kebocoran air atau adanya kran yang rusak, segera melaporkan ke  aparat perkemahan.

F.      Korve
Korve umpi diatur dalam rotasi. Peserta yang giliran korve tetap akan mendapat stempel kegiatan di Kelurahan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar