LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : TAHUN 2015
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PERKEMAHAN WIRAKARYA TINGKAT NASIONAL
VIII
TAHUN 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
DASAR
PEMIKIRAN
Perkemahan Wirakarya Tingkat Nasional VIII Tahun 2015
sebagai alat pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan kegiatan pertemuan
besar dengan melakukan aktivitas yang bersifat bakti kemasyarakat dalam bentuk
perkemahan. Perkemahan Wirakarya
Nasional VIII Tahun 2015 penting artinya bagi Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega, sebagai upaya memupuk rasa kepedulian terhadap lingkungan
bermasyarakat.
Guna
memperlancar segala usaha dan kegiatan persiapan serta pelaksanaan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun
2015, maka diperlukan Petunjuk Teknis Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 secara rinci,
lengkap dan baik.
B.
DASAR
PENYELENGGARAAN
1. Undang
– Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
2. Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
3. Rencana
Strategik Gerakan Pramuka 2014 - 2019
4. Keputusan
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 2013, Nomor: 21/Munas/2013 tentang penyelenggaraan
Perkemahan Wirakarya
Tingkat Nasional Tahun 2015 di Nusa Tenggara Barat
5. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 022/KN/78 Tahun 1978, tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Perkemahan Wirakarya
6. Keputusan
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 176 Tahun 2013 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega
7. Keputusan Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka No. 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
8. Surat
Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 025 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Perkemahan Wirakarya VIII
Tingkat Nasional Tahun 2015
9. Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No
066 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkemahan Wirakarya Tingkat
Nasional VIII Tahun 2015
10. Surat Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Nusa Tenggara Barat
No 070-23-A Tahun 2015 tentang Perubahan Waktu Penyelenggaraan Perkemahan
Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015
11. Program
Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Tahun 2015
C.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Petunjuk Teknis Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 ini adalah sebagai pedoman dan
pegangan bagi penyelenggara dan pelaksana Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015dalam melaksanakan
tugas, fungsi dan wewenangnya serta petunjuk bagi pimpinan kontingen daerah dan
pembina pendamping dalam menyiapkan peserta Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015.
Tujuan Petunjuk Teknis Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun
2015 ini adalah agar persiapan dan pelaksanaan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 dapat berjalan
dengan baik, teratur dan terarah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
D.
SASARAN
Sasaran dari Perkemahan
Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 ini diharapkan peserta dapat meningkatkan:
1.
Ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Rasa
persatuan dan kesatuan
3.
Kesadaran
lingkungan
4.
Sikap
Gotong Royong
5.
Keterampilan
dan pengalaman
E.
RUANG LINGKUP
Petunjuk TeknisPerkemahan Wirakarya
Nasional VIII Tahun
2015 ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:
1. Pendahuluan
2. Penyelenggaraan
3. Organisasi
Penyelenggaraan
4. Administrasi
5. Kontingen Daerah
6. Kegiatan
7. Perkemahan
8. Sarana
Penunjang
9. Pengawasan,
Pengamatan dan Evaluasi
10. Penutup
BAB II
PENYELENGGARAAN
PENYELENGGARAAN
A.
NAMA KEGIATAN
Perkemahan
Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015, selanjutnya disingkat “PW Nasional 2015”
B.
WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan PW
Nasional 2015 dilaksanakan pada tanggal 23 s.d 30 November 2015.
C.
TEMPAT KEGIATAN
Kegiatan PW Nasional 2015 diselenggarakan di Bumi Perkemahan Gunung Jae, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
D.
TEMA KEGIATAN
“ Bersatu,
Berkarya, Berbudaya Menginspirasi Membangun Negeri”
E.
SLOGAN KEGIATAN
“ Menginspirasi,
Membangun Negeri”
F.
MOTTO KEGIATAN
“ Satyaku
Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan “
G. SUMBER ANGGARAN
Anggaran Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015 diperoleh dari:
1.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
2.
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Nusa Tenggara Barat
3.
Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Lombok Barat
4.
Iuran Peserta
5.
Sumber dana lain yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan
Perundang-undangan yang berlaku.
H. TAHAP - TAHAP PENYELENGGARAAN
1.
Tahap Persiapan
a.
Pembentukan kelompok kerja persiapan
b.
Penyusunan petunjuk pelaksanaan
c.
Pembentukan panitia penyelenggara
d.
Publikasi Kegiatan
e.
Pendistribusian Petunjuk Pelaksanaan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015
f.
Penyusunan dan pendistribusian Petunjuk Teknis Perkemahan Wirakarya Nasional VIII Tahun 2015
g.
Pembentukan dan pelatihan Panitia Pelaksana
h.
Persiapan dukungan logistik
i.
Pertemuan pimpinan Kontingen Daerah
j.
Pendaftaran peserta
2.
Tahap Pelaksanaan
a.
Daftar ulang peserta dan penyerahan persyaratan administrasi
b.
Penempatan peserta di tapak perkemahan
c.
Penempatan peserta di lokasi Sub Camp
d.
Pelaksanaan kegiatan
e.
Pengawasan, pengamatan, dan evaluasi kegiatan
3.
Tahap Penyelesaian
a.
Evaluasi penyelenggaraan
b.
Penyusunan laporan
BAB III
ORGANISASI PENYELENGGARAAN
Organisasi penyelengaraan Perkemahan Wirakarya VIII Nasional 2015
terdiri atas:
A. KELOMPOK KERJA
Kelompok Kerja
adalah wadah yang dibentuk untuk mempersiapkan secara konsepsional maupun
teknis pelaksanaan Perkemahan Wirakarya
Nasional VIII Tahun
2015. Kelompok Kerja bertugas:
1.
Menyusun
Petunjuk Pelaksanaan
2.
MenyusunPetunjuk
Teknis Kegiatan
3.
Menyusun
Panitia Penyelenggara
4.
Menyusun
Sangga Kerja
B. PANITIA PENYELENGGARA
1.
Panitia
Penyelenggara dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII
Tahun
2015
2.
Panitia
Penyelenggara terdiri atas unsur Kwarnas, Kwarda Nusa Tenggara Barat, Kwarcab Lombok
Barat,
Instansi Pemerintah setempat dan Lembaga terkait
3.
Tugas,
wewenang dan tanggungjawab Panitia Penyelenggara diselaraskan dengan kebutuhan
pelaksanaan kegiatan Perkemahan
Wirakarya Nasional VIII
tahun 2015
C. PANITIA PELAKSANA
1.
Panitia
Pelaksanadibentuk untuk melaksanakan Perkemahan
Wirakarya Nasional
VIII tahun 2015
2.
Panitia
Pelaksana terdiri atas DKN, DKD dan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nusa
Tenggara Barat
3.
Tugas,
wewenang dan tanggung jawab Panitia Pelaksana diselaraskan dengan kebutuhan
pelaksanaan kegiatan Perkemahan
Wirakarya
Nasional VIII tahun 2015
BAB IV
ADMINISTRASI
A. UMUM
Bagian
administrasi Panitia Pelaksana Perkemahan
Wirakarya
Nasional VIII tahun 2015 merupakan bagian yang akan memberikan pelayanan
administrasi dan pengolahan data kegiatan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII tahun 2015. Informasi mengenai tata
cara pendaftaran dan prosedur administrasi lainnya juga dapat dilihat melalui
website di www.pramuka.or.idatau melalui
social media facebook (Dewan Kerja Nasional II).
B. TAHAPAN
PENDAFTARAN
Pendaftaran peserta Perkemahan Wirakarya Nasional VIII tahun 2015
dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
1.
Tahap
pertama adalah kepastian ikut serta Kwartir Daerah paling lambat tanggal 14 September 2015.
2.
Tahap
kedua menyerahkan form selambatnya diterima Panitia
Pelaksana pada tanggal 5 Oktober2015
dengan menyertakan :
1)
Form A.01 :
Kesediaan Kwarda mengikuti Kegiatan PW Nasional 2015
2)
Form A.02 :
Pendaftaran Kwartir Daerah
3)
Form A
: Biodata Peserta
4)
Form B :
Biodata Pinkonda
5)
Form B.04 :
Biodata Pembina Pendamping
6)
Form B.05 :
Biodata Petugas Anjungan Pameran
7)
Form B.06 :
Kesediaan Petugas Kesehatan
8)
Form B.01 :
Kesediaan Mengikuti Pentas Seni
9)
Form
Pendaftaran dapat di kirim :
Kepada Panitia Pelaksana melalui fax form asli dapat
disampaikan pada pendaftaran ulang di Bumi Perkemahan.Form-form pendaftaran dan
bukti transfer dapat di fax ke:
Sekretariat
Perkemahan Wirakarya VIII Tingkat Nasional Tahun 2015
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Jl. Medan Merdeka Timur No. 6
Jakarta 10110 Indonesia
Telepon : (021) 3507645 Fax : (021)
3507647, Kak Kurniawan 081288380115
Dengan tembusan kepada :
Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Nusa Tenggara Barat
Jln. Pemuda No 63A Mataram Lombok
NTB 83125 Telepon dan Fax : (0370) 632041
3.Tahap Ketiga adalah pendaftaran ulang dilakukan pada
tanggal 22 November 2015 yang
terpusat di Sekretariat Panitia
Pelaksana Bumi Perkemahan Gunung Jae, Lombok Barat, Nusa
Tenggara Barat, melalui Pinkonda.
a. Menyerahkan:
1.
Revisi atau
konfirmasi form – form terdahulu
2.
Pembayaran camp fee kegiatan PW Nasional 2015
b. Menerima:
1.
Kelengkapan
Peserta
2.
Kelengkapan
Kontingen
3.
Administrasi
kegiatan peserta
4.
Menjalani
pemeriksaan ulang seluruh administrasi dan kebutuhan peserta serta kontingen
c. Ketentuan
1.
Panitia
Pelaksana tidak akan menerima pendaftaran, kecuali melalui Kontingen Daerah
dengan menggunakan form-form yang telah ditentukan
2.
Hak-hak peserta
berupa perlengkapan peserta dan lain-lain diserahkan setelah proses pendaftaran
dengan menggunakan form bukti pengambilan barang yang diserahkan kepada
Pinkonda.
3. Pembayaran fee
peserta, pinkonda, pembina pendamping, petugas pameran dan petugas kesehatan
paling lambat 22 November 2015 dan langsung di
Sekretariat
Panitia Pelaksana
Perkemahan Wirakarya Nasional 2015
Bumi Perkemahan
Gunung Jae, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Di dalam ruangan tersebut akan ada 2 loket yaitu:
d.
Loket 1
1)
Meja pertama
sebagai tempat penyelesaian administrasi kontingen daerah dalam bentuk softcopy dan hardcopy yang akan dibagi menjadi lima kelompok pendaftaran yakni:
WILAYAH
|
KODE
|
Sumatera
|
A
|
Jawa dan Bali
|
B
|
Kalimantan
|
C
|
Sulawesi
|
D
|
Nusa Tenggara, Maluku dan Papua
|
E
|
2)
Meja
kedua sebagai tempat penyerahan Pohon produktif Daerah masing-masing.
e.
Loket 2 terbagi
menjadi dua meja
1)
Meja pertama
sebagai tempat penyelesaian administrasi keuangan
2)
Meja kedua sebagai
tempat penyerahan KIT, SIM dan kartu natura
Bagan alur untuk
menjelaskan proses di atas adalah sebagai berikut:
Alur
|
Keterangan
|
||||||||||||
|
|
4.
Jadwal
daftar ulang Kontingen Daerah:
Daftar ulang kontingen daerah dilaksanakan pada tanggal 22 s.d 23
November 2015. Setiap kontingen daerah agar menyampaikan informasi mengenai
perkiraan jadwal kedatangan dan kepulangan ke Sekretariat Perkemahan Wirakarya
Nasional VIII tahun 2015.
5.
Pada
saat daftar ulang, berkas-berkas yang diserahkan terdiri dari:
a. Menyerahkan
seluruh persyaratan administrasi umum kontingen berupa :
1) Surat tugas
untuk Pinkonda, Bindamping, dan Petugas Pendukung Kontingen (Dokter dan Petugas
Pameran) Kwartir Daerah setempat.
2) Menyerahkan form
pendaftaran dalam bentuk hard copy yang dijilid
urut dari form Form A.01, A.02, A, B, B.04,
B.05, B.06, B.01, Form kedatangan dan kepulangan kontingen
beserta soft copynya dengan CD atau flash disk
3) Menyerahkan Pohon Pruduktif Daerah masing-masing.
Mekanisme penggantian ID
Card dan atau buku panduan hilang/rusak
Alur
|
Keterangan
|
||||||||||||||||||
|
|
6. Tanda Pengenal
1.Tanda pengenal dibedakan sebagai berikut :
a. Peserta
b. Pinkonda, pembina pendamping, petugas kesehatan, dan petugas pameran
c. Panitia Penyelenggara dan Panitia Pelaksana
d. Pers
e. Pengunjung
2.Tanda pelengkap Personil PW Nasional
2015 ( Ban Lengan )
a. Aparat Pemerintahan
b. Petugas Keamanan
c. Petugas Kesehatan
7. Macam, bentuk dan ukuran
tanda pengenal
1.Tanda pengenal
a. Bentuk dan Bahan Dasar
Berbentuk
ID Card berukuran 6 x 8 cm, terbuat dari kertas yang dicetak press laminating
dan diberi kaitan tali untuk menggantung.
8. Piagam Penghargaan dan Tanda
Ikut Serta Gotong Royong (TIGOR)
1.
Tanda Ikut
Gotong Royong (Tigor)
a. Bentuk dan Ukuran
Tanda
ikut serta gotong royong kegiatan PW Nasional 2015 berbentuk Pin berbahan kuningan Logo
PW Nasional 2015.
b. Ketentuan mendapatkan Tigor dan Piagam
1. Peserta harus mengikuti minimal 80% kegiatan yang
seharusnya diikuti oleh peserta PW Nasional 2015.
2. Penghitungan TIGOR dan Piagam berdasarkan kartu
kontrol kegiatan dan atau absensi kegiatan.
2.
Piagam
Penghargaan
Piagam
Penghargaan diberikan oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka kepada
seluruh personil yang terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan PW Nasional
2015.
9. Alur Kepulangan Kontingen
Peserta yang telah selesai bersiap pulang dari kegiatan diwajibkan
membersihkan lingkungan perkemahan sekitarnya. Adapun prosedurnya adalah
sebagai berikut:
a.
RW melapor kepada Kelurahan apabila RWnya
akan meninggalkan kelurahan.
b.
Lurah atau stafnya akan meninjau tapak kemah RW
untuk memastikan lokasi perkemahan telah benar-benar bersih.
c.
Apabila lokasi tapak kemah sudah bersih maka Lurah
atau stafnya akan mengeluarkan surat ijin meninggalkan kelurahan.
d.
Surat tersebut dimintakan tanda tangan ke kecamatan
dan dibawa ke sekretariat perkemahan untuk ditukar dengan piagam dan tanda ikut
serta kegiatan.
BAB V
KONTINGEN DAERAH
A.
UMUM
Kontingen
Daerah terdiri dari Peserta, Pimpinan Kontingen Daerah, Pembina Pendamping dan Petugas Pameran.
1.
Biaya Administrasi
a. Peserta Perkemahan Wirakarya Nasional VIII tahun 2015 terdiri dari peserta dalam negeridan peserta
luar negeri.
b. Biaya peserta dalam negeri Rp 350.000,- per orang meliputi :
1) Biaya perkemahan
2)
Atribut peserta
-
Kaos kegiatan,
-
Topi,
-
Setangan leher kegiatan,
-
Buku panduan,
-
Id Card
c. Biaya peserta luar negeri sejumlah USD 150 per orang
meliputi:
1)
Biaya perkemahan
2)
Paket wisata
3)
Atribut
peserta
-
Kaos kegiatan,
-
Topi,
-
Setangan leher kegiatan,
-
Buku panduan,
-
Id Card
d. Biaya pinkonda
dan pembina pendamping sejumlah Rp 400.000,- per orang
meliputi:
1) Biaya perkemahan
2) Penginapan
3)
Atribut
-
Kaos pinkonda/bindamping,
-
Topi,
-
Setangan leher kegiatan,
-
Id Card
e. Biaya tim
pendukung kontingen (petugas pameran dan petugas kesehatan) sejumlah Rp 400.000,- per orang meliputi:
1) Biaya masuk perkemahan dan administrasi pendaftaran
2) Atribut
-
Kaos
petugas pendukung,
-
Topi,
-
Id Card
B.
TAMU DAN PENGUNJUNG
Anggota
Gerakan Pramuka selain kontingen daerah dan masyarakat dapat berkunjung
padakegiatan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII tahun 2015 yang dikelompokkan dalam dua kategori,
yaitu :
1.
Tamu
Tamu
Perkemahan Wirakarya Nasional VIII tahun 2015 adalah pihak-pihak di luar kontingen daerah yang
akan melakukan kunjungan secara resmi pada kegiatan Perkemahan Wirakarya Nasional VIII 2015 dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh sangga kerja.
Tamu
Perkemahan Wirakarya Nasional 2015 terdiri
dari :
a.
Pejabat
Negara, Provinsi, Pemerintah Kota dan Kabupaten
b.
Tamu
dari negara-negara sahabat
c.
Pimpinan
Kwartir Daerah
d.
Pimpinan Satuan
Karya Tingkat Daerah
Ketentuan
bagi tamu adalah sebagai berikut :
a.
Tamu
Perkemahan Wirakarya Nasional VIII tahun 2015 terlebih dahulu menginformasikan
kedatangan dan agenda kunjungan kepada Sekretariat Sangga Kerja Perkemahan Wirakarya Nasional VIII tahun 2015 (paling lambat tanggal 22 November
2015) di Sekretariat Sangga Kerja Perkemahan Wirakarya Nasional
VIII tahun 2015 di Bumi Perkemahan Gunung Jae, Lombok Barat
b.
Bagi
tamu dari instansi pemerintah kabupaten/kota dan provinsi dapat terlebih dahulu
berkoordinasi dengan pimpinan kontingen daerah untuk diinformasikan kepada
Sangga Kerja Perkemahan Wirakarya Nasional VIII tahun 2015.
c.
Tamu
langsung datang di lokasi Perkemahan Perkemahan Wirakarya Nasional
VIII tahun 2015 dan
menuju ruang transit yang telah disediakan oleh Sangga Kerja dan dapat
memperoleh informasi yang diperlukan selama kunjungan.
d.
Akomodasi
tamu tidak disediakan oleh Sangga Kerja.
2.
Pengunjung
Pengunjung Perkemahan Wirakarya Nasional VIII tahun 2015
adalah pihak-pihak di luar kontingen daerah yang akan melakukan
kunjungan di lokasi Bumi Perkemahan Gunung Jae, Lombok Barat
dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Sangga Kerja.
Ketentuan bagi pengunjung adalah
sebagai berikut :
a.
Waktu
melakukan kunjungan dimulai dari tanggal
23 s.d. 30 November 2015
b.
Kunjungan hanya
di lokasi Bumi Perkemahan Gunung Jae
c.
Pengunjung
hanya diperkenankan memasuki bumi perkemahan pada jam istirahat (12.00 – 13.00
dan 17.00-18.00 WITA). Apabila di
luar jam tersebut masih dijumpai pengunjung di dalam perkemahan akan
ditertibkan oleh keamanan perkemahan.
d.
Akomodasi
tidak disediakan oleh Sangga Kerja.
Alur kedatangan
tamu adalah sebagai berikut:
Alur
|
Keterangan
|
||||||||
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar